KREDIT AKHIR TAHUN
- Jenis Kredit | : Kredit Umum |
- Tujuan Penggunaan | : Untuk Semua Kebutuhan |
- Tenor / Jangka Waktu | : Maksimal 36 Bulan |
- Plafond Kredit | : - Maksimal 20% dari modal inti (tidak terkait dengan bank) |
- Maksimal 10% dari modal intu (terkait dengan bank) | |
- Jaminan | : a. Sertifikat tanah dan bangunan (SHM / HGB) |
b. BPKB Kendaraan bermotor | |
- Mobil | |
- Motor | |
c. Deposito Berjangka di PT. BPR LAWU ARTHA | |
- Bunga | : Suku Bunga 1,1% |
- Bea Materai | : Sesuai kebutuhan (@ Rp. 6.000,-) |
- Sistem Pembayaran | : Angsuran tetap, dengan pembayaran pokok dan bunga |
SYARAT UMUM
- Mengisi formulir permohonan
- FC. KTP Suami/Istri (yang masih berlaku)
- FC. kartu Keluarga
- FC. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- FC. STN dan BPKB Untuk kendaraan
- FC. Sertifikat dan PBB
- FC. Agunan
- Menyerahkan Agunan / jaminan kredit (SHM/SHGB dan BPKB) lengkap dengan SPPT PBB terakhir untuk SHM/SHGB
- Wajib memiliki rekening Tabungan / membuka Tabungan di PT. BPR Lawu Artha